0
Kurikulum Info - 10/07/2020
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :

Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Download

Posting Komentar

 
Top